poskoorangesurabaya

Posko Orange Surabaya

Setiap pekerja/buruh, apapun status hubungan kerjanya, baik itu kontrak/PKWT, karyawan tetap/PKWTT, alih daya/outsourcing/borongan atau pun harian lepas yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secar terus menerus, maka pekerja/buruh tersebut berhak atas pembayaran THR dari Pengusaha.